Tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat kampus di Indonesia secara langsung dan tidak telah memberikan ancaman bagi kelanjutan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
Banyak kasus yang terjadi akibat pengabaian pengawasan dari pihak kampus serta belum adanya ketetapan hukum secara khusus terkait masalah tersebut di suatu kampus.
Berdasarkan hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Dikti mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Universitas Baiturrahmah sebagai salah satu kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan Kebebesan Hak Asasi Manusia mengimplementasikan peraturan tersebut dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Calon Satgas tersebut telah terpilih setelah melakukan uji administratif dan wawancaran yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unbrah
Berdasarkan hasil seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unbrah, berikut adalah 9 calon Satgas PPKS yang dinyatakan lolos:
1. dr. Primadella Fegita, Sp. OG
2. Ns. Yenni Elfira S.Kep.M.Kep
3. Eki Padri, A. Md, Kes
4. Ns. Desma Yelly, S.Kep., M.Kep
5. Aulia Rahmatillah
6. Zhahira Hidayah
7. Dina Oktaviani
8. Annisa Fahira
9. Dea Nanda
Kami mengundang partisipasi aktif seluruh sivitas akademika Unbrah untuk memberikan tanggapan atas 9 calon Satgas PPKS tersebut. Tanggapan dapat disampaikan melalui kolom komentar di bawah mulai tanggal 19 s.d 22 Maret 2024.
Partisipasi Anda sangatlah penting untuk membantu Pansel dalam memilih Satgas PPKS yang kredibel, kompeten, dan berintegritas tinggi.
Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih.