Syarat dan Ketentuan:
- Bantuan UKT/SPP berlaku bagi mahasiswa aktif program D3/D4/S1 semester 3, 5, 7, 9, dan program profesi dibuktikan dengan tercatat di PDDikti pada semester gasal tahun akademik 2021/2022.
- Mahasiswa sedang tidak menerima Bidikmisi/KIP Kuliah atau beasiswa lain, baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yan telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian
- Diutamakan bagi mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemik Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP pada semester gasal 2021/2022
Dokumen:
- Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan UKT/SPP Gasal T.A. 2021/2022 yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani mahasiswa bermaterai Rp. 10.000,-
- KRS Gasal T.A. 2021/2022
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Indonesia Pintar (KIP) *bagi yang memiliki
- KTP mahasiswa
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat Keterangan Kondisi Penghasilan Kotor Gabungan Orangtua/Wali.
Apabila setelah proses penetapan penerima Bantuan UKT/SPP ditemukan data yang tidak valid yang diberikan mahasiswa, maka akan dilakukan pembatalan penetapan penerima bagi mahasiswa yang bersangkutan.
Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Padang, 18 September 2021
Wakil Rektor III
Drs. Eka Trio Effandilus, M.Si.